Perang Terhadap Miras, Polsek Pagimana Sita Puluhan Liter Cap Tikus Dalam Operasi Pekat

Palu Nesia – Genderang perang terhadap Minuman Keras () terus ditabuh Polres dan jajaran. Hal itu dilakukan guna menjaga stabilitas kamtibmas tetap terjaga, khususnya menjelang tahap Pemilu Serentak 2024 serta menyambut Natal dan tahun baru.

Terbaru, Senin (20/11/2023) siang, aparat Polsek berhasil menyita puluhan liter Miras jenis cap tikus dari rumah seorang warga.

Penggeledahan di rumah milik pria berinisial SL alias S warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berawal dari masyarakat.

Baca Juga:  Isu 15 Menteri Undur Diri, Berikut Tanggapan Presiden Jokowi

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti,” ungkap Pagimana AKP Makmur.

Dari penggeledahan polisi di rumah pelaku, ditemukan puluhan liter cap tikus yang di simpan dalam ember besar warna hijau.

“Banyaknnya miras cap tikus yang ditemukan ini sekitar 30 liter,” bebernya.

Pemberantasan peredaran miras ini dalam rangka II tahun 2023 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, pesta miras, narkoba, TPPO dan kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Hadirkan Rasa Aman Bagi Pekebun Lewat Patroli Jalur Klasik

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolsek Pagimana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih akan kembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MH, menyatakan akan terus memberantas setiap peredaran miras dan narkoba yang merupakan factor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  Polda Sulteng Apresiasi Tahap Pungut Suara Pilkada Berjalan Kondusif, Jaga Kedamaian!

Iapun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya peredaran kedua barang haram ini.

“Segera laporkan jangan tunggu lama kalau melihat peredaran barang haram ini. Pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.*

banner

Komentar