Pekan Depan, KPU Gelar Penetapan DCT Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Nesia – Komisi Pemilihan Umum () RI akan menetapkan pasangan calon dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres- Pemilu ,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:  Abdi Marie Jurnalis TV One Raih Sepeda Motor dalam Olahraga Bersama Hari Bhayangkara di Polda Sulteng

Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan penetapan secara internal. Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan capres-cawapres.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” terangnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Ketiga pasangan juga telah dinyatakan lolos tes .

Baca Juga:  Serahkan DIPA 2025, Kapolda berikan 8 Penekanan kepada KPA Satker Polda Sulteng

“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

banner

Komentar