Pasutri Dukun Cabul di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

Palu Nesia – Pasangan (Pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ditangkap aparat , Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan.

“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di , Luwuk Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Soal Insiden Pemindahan Alat Peraga Kampanye di Donggala, Polda Sulteng Angkat Bicara!

Kasus ini berawal saat mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.

“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.

Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.

Baca Juga:  Upaya Deradikalisasi, Satgas Madago Raya Kunjungi Eks Napiter di Tamanjeka Poso

“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.

Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.

“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  14 November Pengundian Nomor Urut! KPU Sebut Pasangan Capres-Cawapres Bakal Hadir

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tanahan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih didalami Satreskrim, guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutup Amin.*

banner

Komentar