Pasutri Dukun Cabul di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

Palu Nesia – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Banggai ditangkap aparat Polres Banggai, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan.

“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di pelaku, Luwuk Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada awak media di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Dukung Operasi Zebra Tinombala 2024, Bidpropam Gelar Gaktibplin Personel Polda Sulteng

Kasus ini berawal saat mendatangi HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.

“WM ini memanggil masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.

Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.

Baca Juga:  4 Polisi di Banggai Jalan Kaki 3 Hari Kawal Logistik ke Pelosok Pagimana

“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.

Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.

“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Majelis Taklim Sigi Ajak Masyarakat Bersama Ciptakan Kamtibmas

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di tanahan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih didalami penyidik Satreskrim, guna mengetahui apakah ada lainnya,” tutup Amin.*

banner

Komentar