Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK

-News-
oleh

Palu Nesia – Keputusan tegas akhirnya diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.Ini berkaitan dengan pelanggaran dan pedoman perilaku hakim soal pencapaian batas usia Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Siswa SD GKST II Sion Poso Cinta Alkitab dan Toleransi

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengalami kemunduran dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Namun MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Madago Raya Ajak Siswa SD SMP Uweralulu Cintai Tanah Air

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara tersebut dibawakan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikemukakan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

pelanggaran itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Solo.

banner

Komentar