Kasus SYL Merambat ke Febri Diansyah Dkk, KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

-Nasional, News-
oleh

Nesia – Kasus dugaan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merambat ke mantan KPK, Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri, tim mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:  Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, Dai Polri Jalin Silaturahmi Jamaah Masjid At-Taubah di Parimo

Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

“Pihak dimaksud adalah advokat,” singkat Ali.Diungkapkan Ali lagi, pencegahan dilakukan karena tim berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” jelas Ali.

banner

Komentar