Kasus SYL Merambat ke Febri Diansyah Dkk, KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

-Nasional, News-
oleh

– Kasus dugaan korupsi Eks Mentan merambat ke mantan juru bicara , Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri, tim mantan Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan di lingkungan Kementerian Pertanian () RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:   Tim Alfa 1 Sisir Hutan dan Pegunungan Tolai-Purwosari, Antisipasi Kelompok Radikal

Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Terima Silaturahmi Perwira Baru SIP 55, Wakapolda Sulteng Tekankan Pentingnya Think Before Acting

Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Law Office.

“Pihak dimaksud adalah advokat,” singkat Ali.Diungkapkan Ali lagi, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” jelas Ali.

banner

Komentar