Kasus SYL Merambat ke Febri Diansyah Dkk, KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

-Nasional, News-
oleh

Palu Nesia – Kasus dugaan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merambat ke mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke terhadap Febri, tim pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan berupa dalam jabatan dan penerimaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:  Tahap Pendaftaran dan Penetapan Pilkada 2024, Kepolisian Kedepankan Kegiatan Preventif dan Preemtif di Sulteng

Selain Febri Diansyah, juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti- Donal Fariz.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Pemuda Marantale Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

“Pihak dimaksud adalah advokat,” singkat Ali.Diungkapkan Ali lagi, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” jelas Ali.

banner

Komentar