Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

-News-
oleh

Nesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Tutupi Wajah dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polri

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan ​​Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai Saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:  Kasus SYL Merambat ke Febri Diansyah Dkk, KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian dilakukan hingga akhirnya penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Hingga kini puluhan orang Saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Berbagi Kasih, Bagikan Seragam Merah Putih untuk Anak di Wilayah Operasi

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang menumpuk yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

banner

Komentar