Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel ke Palestina Haram Hukumnya!

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu (8/11/2023) itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan ke Palestina.

“Mendukung Israel terhadap atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:  Tiba di Amerika Serikat, Jokowi Segera Bertemu Joe Biden Suarakan Persoalan Gaza

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan atas dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Sulteng Dukung Upaya PWI Tingkatkan Kompetensi Wartawan Melalui UKW

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau mengambil langkah tegas membantu perjuangan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara untuk menekan Israel menghentikan agresi,” pungkasnya.

banner

Komentar