Aiman Witjaksono Dipolisikan 6 Aliansi Buntut Tuding Polisi Tak Netral

-News-
oleh

– Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan (TPN) -, Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa terkait hal itu pihaknya sudah menerima adanya 6 laporan polisi.

“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada , Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria di Depok Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar Usai Diputusin

Enam laporan polisi yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Sipil , LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.

Selanjutnya LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Kabid Propam Polda Sulteng Tekankan Disiplin dan Integritas Jelang Pilkada

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” paparnya.

“Dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, 44 Siswa Setukpa SIP 55 Polda Sulteng Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Kota Palu

Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

banner

Komentar