Aiman Witjaksono Dipolisikan 6 Aliansi Buntut Tuding Polisi Tak Netral

-News-
oleh

Palu Nesia – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak ke Jaya perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Kabid Humas Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa terkait hal itu pihaknya sudah menerima adanya 6 laporan polisi.

“Laporan yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  KPU Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Hari Ini, 1.138 Personel Diterjunkan!

Enam laporan yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/ JAYA dengan pelapor atas nama Front Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.

Selanjutnya LP/B/6821/XI/2023/SPKT/ JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Mahasiswa Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan dan Pastikan Ketersediaan BBM, Polisi Awasi SPBU di Sulteng

“Dugaan yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” paparnya.

“Dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi! Kebakaran Terjadi di PT IMIP, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

banner

Komentar