Polda Sulteng Ringkus DPO Tersangka Korupsi Rp.29 Milyar di Bangkep

-News-
oleh

Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

– Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. , akhirnya berhasil tim subdit Tipikor Polda Sulteng.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Tengah.

Baca Juga:  Pimpin Apel Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kaops Madago Raya Tekankan Evaluasi Rutin Demi Efektivitas Operasi dan Ungkap TO

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. ” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022).

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kab. Baggai, sebutnya.

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan Korupsi di Kab. Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pengawasan Smelter Diperketat Usai Ledakan di PT ITSS Morowali

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Ternate Prov. Maluku Utara.

banner

Komentar