Menteri Pertanian SYL Dikabarkan Hilang Usai Diisukan Jadi Tersangka Korupsi

-News-
oleh

Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: twitter Syahrul_YL)

Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sedang menghilang melakukan kunjungan kenegaraan ke Spanyol dan Italia.

Hal itu usai dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh  beberapa waktu lalu.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pencarian terhadap keberadaannya, ujarnya.

Yasonna menyebut, lembaga yang bisa melakukan pencarian dalam waktu dekat yaitu pihak dan (KPK), sebutnya di kompleks Istana Kepresidenan, , Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:  Binluh Masif Sasar Wilayah Penyebaran Radikalisme dan Trauma Aksi Teror di Poso

Sementara itu ditempat yang sama, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memastikan Mentan selepas melakukan kunjungan kenegaraan ke Spanyol dan Italia belum menginjakkan kaki di Tanah Air, ungkapnya.

“Belum masuk ke Indonesia, terakhir Mentan SYL di Roma, kami pakai data perlintasan dan kerja sama antarnegara. Dia 24 September berangkat ke ,” kata Silmy.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, Kapolda Sulteng Gelar Baksos Pertanian dan Kesehatan di Tamanjeka Poso

Dia memerinci keberangkatan Mentan SYL dimulai pada Selasa (24/9/2023) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta) dengan menumpangi maskapai Qatar Airways menuju Doha, Qatar.

Selanjutnya, Mentan SYL tujuannya ke Roma Italia, yang direncanakan akan kembali lagi pada Sabtu (30/9/2023) atau Minggu (1/10/2023) untuk sampai di Tanah Air.

Namun, saat melakukan pengecekkan bahwa Mentan SYL belum ditemukan telah berada di Indonesia, sambungnya.

Selain itu, Silmy menerangkan bahwa status dari Mentan SYL pun belum masuk ke imigrasi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terangnya.

Baca Juga:   Imam Masjid Babulhair Dukung Polri Cegah Penyebaran Paham Radikal di Sigi

“Saya belum dapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan ataupun putusan berkaitan dengan kebutuhan dalam hal proses penyidikan di KPK. Sedangkan kami membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kami, karena pencarian itu ada kewenangan di KPK,” pungkasnya.

banner

Komentar