Mantan Kades di Bunta Diringkus Polres Banggai, Diduga Korupsi Rp592 Juta

-News-
oleh

Banggai Ringkus mantan di Bunta. (Foto: Humas )

Palu Nesia – Penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng, Minggu 22 Oktober 2023 pagi.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan ,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023) pagi.

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. 

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

Baca Juga:  Ketua Koptap Amanah Buol Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

banner

Komentar