Mantan Kades di Bunta Diringkus Polres Banggai, Diduga Korupsi Rp592 Juta

-News-
oleh

Polres Banggai Ringkus mantan Kades di Bunta. (Foto: Humas Polres Banggai)

– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng, Minggu 22 Oktober 2023 pagi.

yang merupakan mantan (Kades) Matabas ini ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:  Satgas OMP Tinombala Pastikan Layani Pengamanan di Tujuh Titik lokasi Kampanye Pilgub

“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023) pagi.

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. 

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Palu dan setibanya di Kota Luwuk langsung dibekuk polisi.

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Ajak Tokoh Pemuda Masigi Bersatu Lawan Paham Radikalisme

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  Kaopsda Madago Raya Ajak Masyarakat Proaktif Dalam Mencegah Paham Radikalisme

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

banner

Komentar