Komitmen! Polda Sulteng Tegaskan Tak Akan Segan Pecat Anggota Terlibat Kasus Narkoba

-News-
oleh

Kasusbbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Penggrebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sabu di desa lele Kec. Bahodopi Kab. Morowali yang dilakukan Intel TNI dan Perangkat desa, mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum anggota Polri.

Anehnya, usai diperiksa Tim Unit Intel Kodim 1311/Mrw, kedua terduga pengedar yang diamankan bersama oknum tersebut tidak mau diterima oleh pihak Polres Morowali ataupun BNNK Morowali.

Sebagaimana dikutip dari media portalsulawesi.id yang tayang tanggal 12 Oktober 2023, Penolakan penanganan hukum terhadap keduanya menimbulkan polemik tersendiri, entah dengan alasan apa sehingga terkesan Polres dan BNNK Morowali saling lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Briptu YS Tak Dimutasi Gegara Konten Medsos, Polda Sulteng Ungkap Fakta Soal Pelanggaran Hingga Pidana Umum

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023).

Kami tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. komitmen Polda Sulteng tidak berubah, terbukti terlibat narkoba rekomendasikan PTDH (pemecatan) sebagai anggota Polri, tegasnya.

Masih kata Sugeng, ketegasan itu telah ditunjukan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba. Tidak hanya tetapi mereka juga bisa juga direkomendasikan untuk diproses .

Baca Juga:  32 Personel Polda Sulteng Dipecat, Ini Jenis Pelanggarannya!

Terkait penggrebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan Aparat Desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai yang kami terima beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali, ujarnya.

Akan tetapi terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tetapi hasilnya negatif, terangnya.

Baca Juga:  Gencar Sambangi Warga, Satgas Madago Raya Perkuat Rasa Aman di Poso

Saya pastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sangsi pidana umum dan etik akan diterapkan, ujar mantan itu.

Dalam kesempatan ini diimbau kepada , apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng, pesan Kasubbid Penmas.

Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada terdekat, pungkasnya.

banner

Komentar