Kapolda Sulteng Sebut Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Nakoba, Termasuk Oknum Anggota!

-News-
oleh

Kapolda Sulteng (kanan) saat memimpin pemusnahan sabu 20 Kg. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.347,29 gram hasil pengungkapan kasus jaringan internasional, pada Rabu (13/9/2023) lalu.

beserta jajaran berkomitmen untuk terus dan terus berupaya melakukan pemberantasan peyalahgunaan narkotika.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho usai melaksanakan pemusnahan barang bukti didampingi H. Rusdy Mastura dalam keterangan resminya bertempat di Mapolda Sulteng, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:  Polda Sulteng Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Kita akan giatkan kembali, kegiatan yang bersifat preemtif, sosialisasi, kepada masyarakat agar mereka paham betul bahwa barang ini adalah barang yang berbahaya untuk dirinya, keluarganya serta untuk masa depan bangsa ,” kata Agus.

Kapolda menyebut, akan setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya dengan tidak pandang bulu, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat, tegas Dr. Agus.

Agus menuturkan, tentunya pencapaian ini merupakan hasil atas jerih payah dan kerjasama yang baik antar anggota Direktorat Narkoba Polda Sulteng dengan satuan fungsi narkoba pada jajaran serta dengan instansi terkait lainnya. 

Baca Juga:  Cegah Paham Radikal, Dai Polri Sambangi Masjid Alkhairaat Touna Perkuat Keamanan dan Kerukunan

Selain itu, yang terpenting adalah peran serta masyarakat yang senantiasa proaktif dalam memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika, sambungnya.

Lebih lanjut Kapolda Sulteng mengungkapkan, pihaknya akan mengintensifkan upaya penindakan yang target utamanya bukan hanya pada kuantitatif semata namun juga pada aspek kualitatif. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya pengungapan 2 (dua) kasus peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan, yaitu pada bulan juni kita berhasil mengungkap seberat 15 kg jenis sabu dan pada bulan September kembali mengungkap seberat 20 kg jenis sabu, jelas Agus.

Baca Juga:  Pantau Kesiapan Pengadaan Logistik, Polda Sulteng: Kepolisian Siap Mengawal Pemilu 2024

 

Jika diasumsikan bahwa setiap 1 gram digunakan oleh 5 orang pemakai maka berdasarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polda Sulteng telah menyelamatkan jiwa sebanyak 175.ooo orang atau sekitar ± 3,33% jika dilihat dari total jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,06 juta jiwa, bebernya.

Sebanyak apapun jumlah penjual, jumlah pengedar, jika tidak ada yang membeli akan mati dengan sendirinya. Olehnya, Kapolda Sulteng mengimbau kepada Masyarakat untuk kembali meningkatkan pengetahuan, pemahaman akan bahaya narokoba bagi generasi penerus bangsa, pungkasnya.

banner

Komentar