1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi di Kota Palu

-News-
oleh

Tim Opsnas Resnarkoba Polresta Palu pengedar . (Foto: Polresta Palu)

– Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk pengedar jenis sabu terhadap seorang tersangka bernama EDT alias EDI (33), pada Senin (9/10/2023) lalu.

Dalam penangkapan, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram).

Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat atau pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Penangkapan tersebut dilakukan di tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Palu.

Hal itu diungkapkan Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasat Resnarkoba Akp Rijal saat memimpin konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban ,” kata Rijal.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Polri Gandeng Imam Masjid dan Pegawai Syara' Cegah Radikalisme di Parimo

Rijal mengajak, agar masyarakat ikut serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka, imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, jelasnya.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan cukup signifikan serta ribuan nyawa bisa di selamatkan,” sebutnya. 

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolda Sulteng Gelar Bhakti Sosial dan Anjangsana Warakawuri

Tindakan tegas dan cepat dari Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama , pidana seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) penjara.

banner

Komentar