Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Kapolda Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

– Menyikapi isu viral terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga anggota , menggelar konferensi pers.

Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Polri Beri Penguatan Iman ke Anak-anak Kristen di Poso Selatan

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Pawai Ogoh-Ogoh di Desa Lebagu, Rohaniawan Polri Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang PSU

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di , salah satunya adalah pacar dari , jadi total yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Ajak Generasi Muda Poso Jadi Pelopor Toleransi dan Cinta NKRI

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani proses hukum agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda , untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar