Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Kapolda Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Menyikapi isu terkait kasus pemerkosaan di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum , Guru hingga , Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di , Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  Hari Tasyrik, Kapolsek Poso Pesisir Selatan Turun Langsung Salurkan Daging Kurban ke Rumah Warga

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Upacara Tabur Bunga dan Bhakti Sosial Warnai Semarak Hari Bhayangkara ke-78 di Poso

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di , salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Aksi Terorisme Jadi Perhatian Khusus di Operasi Ketupat 2024

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani proses hukum agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar