Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Irjen Pol Dr. , S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

– Menyikapi isu terkait kasus pemerkosaan di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga , Polda menggelar konferensi pers.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  5 Tahun Menjabat, Kapolri Sampaikan Evaluasi Kinerja Polri ke Komisi III DPR RI

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Pendekatan Humanis Satgas Madago Raya Berbuah Hasil, 87 Butir Amunisi Diserahkan Warga

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total tersangka yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Rohaniawan Polri Sambangi Warga Balinggi, Ajak Tolak Radikalisme

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda , untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar