Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

-News-
oleh

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Menyikapi isu terkait pemerkosaan di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga , Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Baca Juga:  Moderasi Beragama, Satgas Madago Raya Gelar Peningkatan Kemampuan Pendeta di Poso

Kapolda mengatakan isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Baca Juga:  Dai Polri Sosialisasikan Pentingnya Toleransi dan Jaga Keamanan Jelang PSU di Parigi Moutong

dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total tersangka yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan Pasca Arus Balik Lebaran Idul Fitri di Poso

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Sementara itu, untuk satu oknum anggota saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner

Komentar