Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengembalikan kerugian akibat (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Aiptu Erwin Raih Juara 2 Stand Up Comedy di Sulteng Nambaso

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari , lembaga keuangan, dan .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar