Usai Rekapitulasi Nasional Selesai, KPU Segera Tetapkan Hasil Pemilu 2024

-News-
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan mengumumkan langsung hasil 2024, apabila proses rekapitulasi 38 provinsi telah dirampungkan.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil secara nasional,” ujar Ketua , Hasyim Asy'ari kepada , Senin (18/3/2024).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Polda Sulteng Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Sementara untuk di , sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan ulang pada Minggu (10/3/2024).

banner

Komentar