Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

-News-
oleh

PALU NESIA – Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan menerbitkan larangan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan .

Hal itu berdasarkan edaran maklumat Kapolda Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pengamanan Unras, Kapolda Sulteng Tekankan Personel Humanis dan Profesional

Dalam maklumat tersebut, menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Pembersihan Sekolah Rusak Akibat Gempa di Ueralulu Jadi Prioritas Satgas Madago Raya

Selain itu, Kabid Humas menyebut penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolda juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. masyarakat dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas.

Baca Juga:  Petugas PPK Palu Timur Wahyudi, Apresiasi Kinerja Polri dalam Mengawal Kotak Suara

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan , melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama mencegah karhutla. 

“Mari bersama kita menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” pungkasnya.

banner

Komentar