Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

-News-
oleh

PALU NESIA – Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan menerbitkan maklumat larangan hutan dan lahan (). Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam masyarakat.

Hal itu berdasarkan edaran maklumat Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026.

Kabid Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca Juga:   Da'i/Da'iyah di Touna Ditingkatkan Kemampuannya untuk Tangkal Radikalisme

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sulteng menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.

“Setiap orang yang sengaja maupun melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Rohaniawan Polri Kunjungi Dua Sekolah di Poso, Tanamkan Nilai Toleransi dan Cinta Damai

Selain itu, Kabid Humas menyebut penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolda juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. masyarakat dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Intensifkan Patroli Dialogis, Satgas Madago Raya Dengar Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama mencegah karhutla. 

“Mari bersama kita menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” pungkasnya.

banner

Komentar