Kapolda Sulteng Keluarkan Imbauan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri

-News-
oleh

PALU NESIA – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut ditegaskan Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan anggota kepolisian.

Larangan itu mengacu pada Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Polda Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran , seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Operasi Madago Raya Amankan 8 Pucuk Senpi Rakitan Hingga 313 Butir Amunisi

Selain itu, penggunaan vape juga dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra .

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Hadiri FDP ke-25, Kaops Madago Raya: Festival Danau Poso Jadi Simbol Keberagaman dan Kerukunan di Poso

Personel yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Kabid Humas menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian (),” tegasnya.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Perkuat Sinergi Deradikalisasi dengan Sentuhan Empati dan Kemanusiaan

Kabid Humas Polda Sulteng juga mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam bertugas.  

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.

banner

Komentar