Kapolda Sulteng Keluarkan Imbauan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri

-News-
oleh

PALU NESIA – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh Negara Republik Indonesia (). Kebijakan tersebut ditegaskan Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, , dan profesionalisme anggota kepolisian.

Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Baca Juga:  Tim SAR Ditsamapta Terjunkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Hilang di Air Terjun Wera

Selain itu, penggunaan vape juga dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional .

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Masyarakat Desa Bungintimbe Apresiasi Keberadaan Tambang di Kabupaten Morut

Personel yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Kabid Humas menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Ibu-ibu Desa Membuke Jaga Kondusivitas Wilayah Operasi

Kabid Humas Polda Sulteng juga mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam bertugas.  

“Kami mengajak seluruh elemen serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.

banner

Komentar