Kapolda Sulteng Keluarkan Imbauan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri

-News-
oleh

NESIA – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh personel Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut ditegaskan Rizal Irawan sebagai upaya menjaga , kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.

Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di .

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, cair, dan ganja cair.

Baca Juga:  Masa Tenang Pemilu 2024, Polisi Minta Masyarakat Jaga kondusifitas Waspadai Hoax

Selain itu, penggunaan vape juga dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota Polri.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Lalui Medan Ekstrem, Satgas Madago Raya Bersama BTOF Beri Makan Bergizi Gratis di Dua Desa Terpencil

Personel yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Kabid Humas menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (), hingga Kepolisian Sektor (),” tegasnya.

Baca Juga:  Menuju PON XXI Aceh-Sumut, Kapolda Sulteng Beri Semangat kepada Atlet Sulteng di Yonif 711 Raksatama

Kabid Humas Polda Sulteng juga mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam bertugas.  

“Kami mengajak masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.

banner

Komentar