Usai Penetapan Tersangka Karhutla di Morut, Polda Sulteng Minta Warga Buka Lahan Tanpa Membakar

-News-
oleh

– Polda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, usai adanya seorang warga sebagai kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten .

Penetapan tersangka berinisial AM (52) tersebut disampaikan Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken dalam konferensi pers di Mapolres Utara, Selasa (27/10/2026) kemarin.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Vespa Brotherhood 2024, Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial di Palu

Kabid Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama saat angin kencang, sehingga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polda Sulteng Berbagi 9.540 Paket Sembako untuk Anggota dan Masyarakat

Kombes Achmad Muhaimin mengajak masyarakat membersihkan kebun menggunakan cara yang lebih aman, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya. Warga juga diminta memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian, , atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Kabid Humas turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Wakapolda Sulteng: Survei Mudik Meningkat 56,4%

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

banner

Komentar