Usai Penetapan Tersangka Karhutla di Morut, Polda Sulteng Minta Warga Buka Lahan Tanpa Membakar

-News-
oleh

NESIA – Polda mengimbau kepada seluruh elemen agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, usai adanya penetapan seorang warga sebagai tersangka kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten .

Penetapan tersangka berinisial AM (52) tersebut disampaikan AKBP Junaidy Anthonius Weken dalam konferensi pers di Mapolres Utara, Selasa (27/10/2026) kemarin.

Baca Juga:  6 Sasaran Prioritas Serta 4 Penekanan Kapolda Sulteng di Tahun 2024

Kabid Humas Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama saat angin kencang, sehingga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Polwan Nagaya Polda Sulteng Gelar Patroli Sambil Berbagi Sembako di Kota Palu

Kombes Achmad Muhaimin mengajak masyarakat membersihkan kebun menggunakan cara yang lebih , seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya. Warga juga diminta memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada , pemerintah desa, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Kabid Humas turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Puji Kinerja Operasi Madago Raya, Stigma Negatif Kabupaten Poso Membaik

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

banner

Komentar