Usai Penetapan Tersangka Karhutla di Morut, Polda Sulteng Minta Warga Buka Lahan Tanpa Membakar

-News-
oleh

PALU NESIA – mengimbau kepada seluruh elemen agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, usai adanya penetapan seorang sebagai tersangka lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Utara.

Penetapan tersangka berinisial AM (52) tersebut disampaikan Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026) kemarin.

Baca Juga:  Dengar Aspirasi Warga, Satgas Madago Raya Wujudkan Keamanan Bersama di Poso

Kabid Humas Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama saat angin kencang, sehingga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Lewat Khutbah Jumat, Dai Polri Satgas Madago Raya Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Taqwa

Kombes Achmad Muhaimin mengajak masyarakat membersihkan kebun menggunakan cara yang lebih aman, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya. Warga juga diminta memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada , pemerintah desa, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Kabid Humas turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Amankan Kunjungan Jokowi di Sulteng, 2.809 Personel Dikerahkan

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

banner

Komentar