Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

– Bidpropam Polda Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bersubsidi yang melibatkan dua anggota di Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-80 RI, Kapolsek Ulubongka Terjun Langsung Beri Layanan Pengobatan Gratis ke Warga

Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh telah diamankan di Kantor Banggai Laut.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Sosialisasikan Toleransi dan Pencegahan Radikalisme di Rapat Kerja GSJA

menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  3.524 Personel Siap Amankan Arus Mudik, Polda Sulteng Bentuk 92 Pos Pengamanan

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.

banner

Komentar