Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

– Bidpropam Polda mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  2 SPBU di Palu Kembali Disidak, Ditreskrimsus Polda Sulteng Temukan Kekurangan Takaran

Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Banggai Laut.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Pemuda Marantale Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Terjun Langsung ke Rumah Warga, Kapolsek Lore Utara Bagi Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan anggota Polri secara , transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Profesi Polri,” tandasnya.

banner

Komentar