Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

NESIA – Bidpropam Polda Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut. ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan .

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Bripda Haekal Sampaikan Tausyiah dan Pesan Kamtibmas di Masjid Nur Huda

Kasus bermula saat Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang berinisial F. Seluruh telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Baca Juga:  Anjangsana Polwan Polda Sulteng Sambut Hari Jadi ke-76 Polwan RI

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  PPI Sebut Kritikan Kinerja Pj Bupati Parmout Prematur dan Krisis Argumentasi

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Polri,” tandasnya.

banner

Komentar