Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

PALU NESIA – Pelaku satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya ditangkap polisi. berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Melalui Lomba PBB, Satgas Madago Raya Bangun Karakter Generasi Muda di Poso Pesisir

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Jaga Netralitas, Polda Sulteng Akan Tunda Penanganan Kasus Pidana Terkait Cakada

AKP Ismail mengungkapkan, dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan, Satgas Madago Raya Intensif Sambangi Warga melalui Empat Pos Kamtibmas

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar