Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

– Pelaku pembunuhan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan , Kecamatan Tatanga, , akhirnya ditangkap . Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  KSAD Jenderal Agus Subiyanto Ditunjuk Calon Panglima TNI, Ini Jadwal Uji Kelayakan!

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Tinjau Pos Kamtibmas, Kasatgas III Preventif Beri Motivasi dan Bantuan Logistik ke Personel

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut Kasat Reskrim menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Bangun Kepercayaan Warga, Satgas Madago Raya Intensif Sambang Kamtibmas di Poso

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar