Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

– Pelaku pembunuhan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya polisi. Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, Polisi Ajak Warga Purwosari Waspada Isu Provokatif

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Ibu-ibu Desa Membuke Jaga Kondusivitas Wilayah Operasi

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Gema Pelajar Cinta NKRI, SMAN 1 Balinggi Juara Lomba PBB, Mina Juara di Lomba Pidato Madago Raya

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar