Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

-News-
oleh

Kapolda (Sulteng) Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan dan lahan (). Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.

Maklumat itu ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan lima poin untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Silaturahmi Dai Polri dan Tokoh Agama, Jaga Kedamaian Jelang PSU di Parigi Moutong

Selanjutnya poin kedua, Maklumat tersebut juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kemudian di poin ketiga, Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak maupun aparat terkait agar dapat segera ditangani.

Baca Juga:  795 Personel Polda Sulteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pengamanan TPS

Selain itu poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Patroli tersebut disertai dengan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.

Terakhir di Poin kelima, maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026) mengatakan, bahwa maklumat tersebut merupakan bentuk jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Bakal Mundur, Mensesneg: Kami Belum Terima Suratnya

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, tandasnya.

banner

Komentar