Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat di Parigi Moutong 

-News-
oleh

PALU NESIA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit IV Tipidter, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parigi Moutong.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV dengan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik operasional PETI. Pada hari pertama, sekitar pukul 10.00 WITA, tim menemukan dua unit alat berat di area perkebunan warga.

Baca Juga:  Peluncuran KM Dharma Kencana V Tandai Penguatan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tengah

Penyisiran kemudian dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di sepanjang aliran sungai. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit alat berat lainnya yang ditinggalkan tanpa kehadiran operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat yang ditemukan kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. 

Setelah proses evakuasi, aparat juga memasang garis di lokasi penemuan serta menyusun berita acara yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Polri Ajak Pelajar SDN Sepe Jaga Toleransi dan Kedamaian

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang marak terjadi.

Sementara itu, Kabid Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan.

“Kami mengimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Upacara Bendera Bareng Siswa SD-SMP Satu Atap di Poso

Operasi penindakan tersebut berakhir pada Minggu (12/4/2026) pukul 18.00 WITA dalam situasi yang aman dan terkendali. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat yang ditemukan.

“Polda Sulteng memastikan proses hukum akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan di wilayah Parigi Moutong,” pungkasnya.

banner

Komentar