Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat di Parigi Moutong 

-News-
oleh

NESIA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (), khususnya Subdit IV Tipidter, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Moutong.

Dalam yang digelar selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter dengan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik operasional PETI. Pada hari pertama, sekitar pukul 10.00 WITA, tim menemukan dua unit alat berat di area perkebunan warga.

Baca Juga:  Kaopsda Madago Raya Ajak Masyarakat Proaktif Dalam Mencegah Paham Radikalisme

Penyisiran kemudian dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di sepanjang aliran sungai. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit alat berat lainnya yang ditinggalkan tanpa kehadiran operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat yang ditemukan kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA guna mengamankan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. 

Setelah proses evakuasi, aparat juga memasang garis polisi di lokasi penemuan serta menyusun berita acara yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Baca Juga:  Bawa Pesan Inspiratif, Film "Aku Rindu" Ditonton Keluarga Besar Polda Sulteng

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi.

Sementara itu, Kabid Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Operasi penindakan tersebut berakhir pada Minggu (12/4/2026) pukul 18.00 WITA dalam situasi yang dan terkendali. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat yang ditemukan.

“Polda Sulteng memastikan proses hukum akan terus berjalan sebagai bentuk dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong,” pungkasnya.

banner

Komentar