Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi

-News-
oleh

Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mengusut kasus dugaan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Kabupaten Sigi.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi pemalsuan surat pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, menemukan adanya dugaan pembuatan atau penggunaan dokumen yang tidak sah yang berpotensi menimbulkan hak, perikatan, maupun dijadikan alat bukti seolah-olah dokumen tersebut asli. Sejumlah pun telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Sulteng Pastikan Stok BBM Aman Hingga Lebaran Idul Fitri

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru.

Kabidhumas Polda , Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dimaksud. Ia menyebut, penyidik telah menetapkan yang berasal dari unsur masyarakat maupun aparatur sipil negara ().

Baca Juga:  Tiga Lokasi Aksi May Day di Sulteng, Polisi Imbau Unjuk Rasa Damai

“Proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungi 4 Pos Kamtibmas, Dansat Brimob Polda Sulteng Beri Semangat dan Sembako kepada Personel

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Apabila ada pihak yang mengetahui informasi tambahan terkait perkara ini, diharapkan dapat berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penanganan kasus,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dokumen, khususnya yang memiliki konsekuensi hukum, serta selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses administrasi.

banner

Komentar