Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi

-News-
oleh

Kepolisian Daerah Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mengusut kasus dugaan yang berkaitan dengan sengketa lahan di .

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi pemalsuan surat pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, menemukan adanya dugaan pembuatan atau penggunaan dokumen yang tidak sah yang berpotensi menimbulkan hak, perikatan, maupun dijadikan alat bukti seolah-olah dokumen tersebut asli. Sejumlah barang bukti pun telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga:  Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru.

Kabidhumas Polda , Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dimaksud. Ia menyebut, penyidik telah menetapkan tersangka yang berasal dari unsur masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Ajak Tokoh Pemuda Masigi Bersatu Lawan Paham Radikalisme

“Proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari institusi dalam menegakkan hukum secara , transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Edukasi Generasi Muda, Upacara Bendera Antibullying dan Radikalisme di Poso

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Apabila ada pihak yang mengetahui informasi tambahan terkait perkara ini, diharapkan dapat berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penanganan kasus,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dokumen, khususnya yang memiliki konsekuensi hukum, serta selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses administrasi.

banner

Komentar