Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Polda Sulteng Sita 16 Kilogram Narkotika

-Nasional, News-
oleh

Direktorat Reserse Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mutiara SIS Al-Jufri, . Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pagi.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah tiba di bandara.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Satgas Madago Raya Ajak Siswa SD Gelorakan Semangat Kebangsaan

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

Baca Juga:  Roa Jaga Roa Ajak Warga Ikut Operasi Katarak Gratis di Palu

“Tim melakukan pelacakan terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.

Kombes Djoko Wienartono menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas di Poso Pesisir, Satgas Madago Raya Gelar Diskusi dengan Para Tokoh

Kabidhumas juga mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

banner

Komentar