Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

-Nasional, News-
oleh

Upaya transparansi dalam penanganan internal kepolisian kembali ditegaskan Polda Sulawesi Tengah. Hal itu terlihat saat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (), Mohammad Choirul Anam, mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, , pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.

Kesempatan tersebut, turut di dampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Satgas Madago Raya Ajak Pelajar Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa serta para korban baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi yang sedang berjalan.

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Satgas Preventif OMB Tinombala Gencarkan Patroli Dialogis di Kota Palu

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi antara Propam, dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan di proses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jalin Keakraban, Satgas Madago Raya Intensif Sambangi Warga di Wilayah Operasi

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Sementara itu, penerima gadai Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan.

“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah di tahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

banner

Komentar