Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

-Nasional, News-
oleh

Upaya transparansi dalam penanganan internal kepolisian kembali ditegaskan Polda . Hal itu terlihat saat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu Yuli Setyabudi, pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.

Kesempatan tersebut, turut di dampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kombes Roy Satya Putra, serta para penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  4 Tokoh Lintas Agama Ikut Penguatan Moderasi Beragama dalam Bingkai NKRI di Sigi

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa serta para korban baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi yang sedang berjalan.

Baca Juga:  ABU RR Sulteng Sukses Gelar Turnamen Internal TABCOM Sulteng 2025

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi antara Propam, Ditressiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan di proses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sentuhan Kemanusiaan, Satgas Madago Raya Serahkan Bantuan Warga Disabilitas di Poso

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Sementara itu, penerima gadai Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan.

“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah di tahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

banner

Komentar