Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

-Nasional, News-
oleh

PALU NESIA – Upaya transparansi dalam penanganan kasus internal kembali ditegaskan Sulawesi Tengah. Hal itu terlihat saat Komisioner Komisi Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu Yuli Setyabudi, pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.

Kesempatan tersebut, turut di dampingi Irwasda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut, 2 Ton Solar Disita

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau rutan Sulteng.

Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa serta para korban baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Polda Sulteng Sita 16 Kilogram Narkotika

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, antara Propam, Ditressiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan di proses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Hadirkan Keceriaan Lewat Lomba HUT RI di Sejumlah Pos Kamtibmas Poso

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Sementara itu, penerima gadai Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan.

“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah di tahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

banner

Komentar