Beraksi di 36 TKP, Empat Residivis Curanmor dan Pembobol Rumah Diringkus Resmob Polda Sulteng

-News-
oleh

– Jajaran Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di serta .

Sebanyak empat pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan diamankan setelah beraksi di 36 lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim menangkap tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Jalan Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

Baca Juga:  Jupryanto Purba: SP3 Kasus Pemalsuan Akta di Polda Sulteng Sudah Benar!

Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim resmob Polda Sulteng berhasil meringkus kembali tiga tersangka lain yakni DA (22), FM (22), dan AS (27) di lokasi berbeda.

“QA mengaku melakukan 20 kali curanmor, DA 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS terlibat sebagai penadah,” jelas Kombes Djoko Tjahjono, Rabu (1/10/2025).

Menurut Kombes Pol Djoko Tjahjono, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang saat ini sedang diburu polisi.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kebangsaan, Satgas Madago Raya Ajak Santri Ponpes Darul Quran Cinta NKRI

“Dua unit sepeda berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegasnya.

Seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge kota Palu, merasa bersyukur motornya berhasil ditemukan kembali oleh tim resmob Polda Sulteng.

“Terima kasih, saya merasa bersyukur karena telah dibantu Bapak polisi untuk mendapatkan kembali motor saya,” ucapnya dengan haru.

Kombes Djoko Tjahjono mengimbau agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area rawan pencurian.

Baca Juga:  Cegah Tempat Pelatihan Baru, Tim Alfa 2 Sisir Bekas Camp Teroris di Pegunungan Poso

“Pastikan kunci ganda digunakan. Dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” imbuhnya.

Polda Sulteng menegaskan, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan dan untuk menekan angka curanmor,” tandasnya.

banner

Komentar