Polres Poso kembali Bekuk Residivis Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

-News-
oleh

Palu Nesia – Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran jenis sabu di wilayah . Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, S.H.,M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman. A.M. bersama anggotanya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17).

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Baca Juga:  Pastikan Pengamanan KPU Sulteng, Wakaops Mantap Praja Tinombala Cek ke Lapangan

Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

Baca Juga:  Tinjau Pos Kamtibmas, Kasatgas III Preventif Beri Motivasi dan Bantuan Logistik ke Personel

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di . Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba.

Baca Juga:  Iman dan Taqwa jadi Benteng, Dai Polri Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian di Poso

Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

banner

Komentar